x
f e b u n m a s

S-3 Ilmu Manajemen

Profil S-3 Ilmu Manajemen

program studi pada perguruan tinggi, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan minimum akreditasi yang divalidasi dan disetujui oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai salah satu jaminan yang cukup mendasar untuk menentukan kelayakan dan mutu penyelenggaraan program studi pada perguruan tinggi; b. bahwa berdasarkan surat permohonan Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar Nomor K.1399/J.15.02/Unmas/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024, serta surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII Nomor 0832/LL8/KL.00.00/2023 tanggal 4 Maret 2023, hasil validasi persyaratan minimum akreditasi pembukaan Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor menunjukkan terpenuhinya persyaratan tersebut; c. bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi diberi kuasa untuk menandatangani Keputusan Menteri tentang Izin Pembukaan Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor pada Universitas Mahasaraswati Denpasar.

  • VISI
  • MISI
  • TUJUAN
  • SASARAN

Misi S-3 Ilmu Manajemen

Tujuan S-3 Ilmu Manajemen

Sasaran S-3 Ilmu Manajemen

Strategi Pencapaian Tujuan S-3 Ilmu Manajemen

RENSTRA & RENOP S-3 Ilmu Manajemen

Berikut dokumen Rencana Strategi (RENSTRA) & Rencana Operasional (RENOP) Program Studi S-3 Ilmu Manajemen

Kurikulum S-3 Ilmu Manajemen

Go To Top
Keluargas